Sosialisasi Peraturan Pesiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015
01.36
Add Comment
Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Lumajang bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada tanggal 10-11 Maret 2016 melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pesiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sosialisasi yang diikuti oleh jajaran pimpinan, Pejabat Pengadaan, PPK, Pejabat pengurus barang seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang ini bertujuan meningkatkan kemampuan pemahaman aparatur tentang tata cara pengadaan barang /jasa sesuai dengan regulasi sebagaimana telah dirubah dalam peraturan dimaksud, dengan menghadirkan narasumber Bpk. Ir. H. Saikun Budihartono dan Bpk. Rezha Afdhany dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan materi sosialisasi yang bisa diunduh disini.
Acara ini dibuka secara langsung oleh Bapak Bupati Lumajang Drs. H. As`at Malik yang dalam sambutannya beliau menekankan masalah pelaksanaan pembangunan khususnya terkait dengan Pengadaan barang/jasa, dimana setiap tahunnya masih ada kesalahan dan kekurangan dari sisi perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban untuk dapatnya diminimalisir dengan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta komunikasi yang terus menerus tentang regulasi dan dinamika perubahan regulasi pengadaan barang/jasa yg telah dikuasai .DD
0 Response to " Sosialisasi Peraturan Pesiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015"
Posting Komentar