Gugur Saat Bertugas, Ahli Waris Nakes Siyati Dapatkan Santunan dari Taspen
LUMAJANG, monitorjatim.com - Ahli Waris dari Siyati mendapatkan santunan dari PT. Taspen (Persero). Siyati merupakan tenaga kesehatan yang meninggal usai melaksanakan tugas percepatan vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Lumajang beberapa waktu lalu.
"Saya merasa kehilangan sosok beliau, waktu itu kita fokus penanganan vaksin, beliau kecelakaan sepulang dari bertugas penanganan vaksinasi," terang Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Cak Thoriq) saat dimintai keterangan usai Menyerahkan Manfaat THT dan JKK PT. Taspen, bertempat di Ruang Mahameru, Kantor Bupati Lumajang, Senin (11/7/2022).
Cak Thoriq juga menyampaikan, bahwa ahli waris Siyati mendapatkan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kematian Kerja (JKK) sebesar Rp305,4 juta. Almarhumah Siyati merupakan ASN Pemkab Lumajang yang berdinas di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan UPT Puskesmas Kunir.
Sementara itu, Pimpinan PT. Taspen Kantor Cabang Malang, Marsudi menjelaskan, bahwa adapun total manfaat yang diberikan kepada keluarga adalah sebesar Rp305.427.000, yang meliputi Tabungan Hari Tua, Santunan Kematian Kerja, Uang Duka dan Biaya Pemakaman.
"Ini merupakan kewajiban dari kami untuk memberikan hak dari Pak Khusnul keluarga dari almarhumah, berkaitan dengan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Tabungan Hari Tua," jelasnya. (Bud).
0 Response to "Gugur Saat Bertugas, Ahli Waris Nakes Siyati Dapatkan Santunan dari Taspen"
Posting Komentar