Satpol PP Lakukan Operasi Cukai Rokok Ilegal
Lumajang,monitorjatim.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang berkomitmenuntuk terus bergerak memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai. Langkah ini dilakukan melalui dua pendekatan utama: edukasi dan penindakan hukum yang tegas.
x
Kepala Satpol PP Lumajang, Hindam Adri Abadan, S.I.P., menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menanggapi persoalan ini.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama para pedagang, tentang bahaya dan sanksi hukum dari peredaran rokok ilegal,” ujarnya, (18/09/25)
Namun, Hindam juga memperingatkan bahwa upaya edukasi ini tidak lantas meniadakan tindakan represif. “Jika sosialisasi sudah berjalan dan masih ditemukan peredaran rokok ilegal, kami tidak akan ragu untuk melakukan penindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. Tindakan ini mencakup penyitaan barang, hingga proses hukum lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Lumajang telah menjalankan berbagai langkah konkret sesuai amanat PMK 72 Tahun 2024 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Langkah itu mencakup penggalian informasi, operasi gabungan dengan Bea Cukai Probolinggo, penyitaan ribuan batang rokok ilegal, serta sosialisasi intensif kepada masyarakat.
Hingga Agustus 2025, Satpol PP Lumajang berhasil menyita 7.034 bungkus rokok ilegal, masing-masing berisi 20 batang. Operasi ini merupakan bagian dari strategi besar melalui pembentukan Tim Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal berdasarkan SK Nomor 100.3.3.2/371/KEP/427.12/2025.
Kerugian dari peredaran rokok ilegal bukan hanya hilangnya pendapatan negara, tetapi juga berdampak pada pengurangan alokasi DBHCHT yang seharusnya digunakan untuk sektor kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan pemberdayaan petani tembakau.
Hindam juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memutus rantai distribusi.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal, serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran,” ujarnya.
Ciri-cirinya relatif mudah dikenali, antara lain harga jauh lebih murah, kemasan tidak standar, tidak mencantumkan label produsen, dan umumnya dijual secara tidak resmi.
Satpol PP Lumajang optimis, dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, peredaran rokok ilegal dapat ditekan hingga hilang dari wilayah Lumajang.
“Kami yakin, jika masyarakat ikut menjadi mata dan telinga pemerintah, ruang gerak pelaku akan semakin sempit,” jelas Hindam.
Dengan langkah-langkah ini, Satpol PP Lumajang optimis dapat mendukung terciptanya lingkungan yang lebih tertib dan berkontribusi dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. (Bud)
0 Response to "Satpol PP Lakukan Operasi Cukai Rokok Ilegal"
Posting Komentar