Dispersip Kabupaten Probolinggo Akuisisi Arsip Covid-19 Dari Sejumlah OPD, Pastikan Penyelamatan Dokumen Bernilai Sejarah
Kota Probolinggo,monitorjatim.com- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Probolinggo mulai melakukan akuisisi arsip Covid-19 dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk implementasi Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19.
Akuisisi dilakukan secara bertahap pada sejumlah OPD yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi Covid-19. Yakni, RSUD Waluyo Jati, RSUD Tongas, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Arsip penanganan Covid-19 dikategorikan sebagai arsip statis atau permanen, sehingga kewenangan pengelolaan sepenuhnya berada pada Dispersip selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Pengalihan arsip ini sekaligus menjadi langkah krusial untuk memastikan dokumen strategis terkait pandemi terselamatkan dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
“Arsip penanganan Covid-19 memuat jejak penting sebuah peristiwa global yang tidak hanya mempengaruhi sektor kesehatan, tetapi juga pemerintahan dan sosial ekonomi. Dokumen ini memiliki nilai guna kesejarahan yang tinggi sehingga wajib diselamatkan,” ujarnya.
Ulfi menjelaskan pengelolaan arsip statis oleh LKD dapat memastikan dokumen terjaga kelestariannya serta dapat dimanfaatkan secara maksimal. “Setelah arsip diterima, Dispersip akan melakukan proses verifikasi, penataan, hingga preservasi. Tujuannya agar arsip tetap lestari dan aman dalam jangka panjang,” jelasnya.
“Arsip ini tidak hanya disimpan, tetapi harus dapat diakses oleh publik sesuai ketentuan yang berlaku. Arsip penanganan Covid-19 berfungsi sebagai rujukan penelitian, pembelajaran kebijakan hingga dokumentasi sejarah yang bernilai tinggi,” tambahnya.
Ulfi juga mengapresiasi dukungan OPD yang proaktif menyerahkan arsip sesuai ketentuan. Kolaborasi lintas Perangkat Daerah menjadi kunci keberhasilan penyelamatan arsip strategis daerah.
Akuisisi arsip Covid-19 di Kabupaten Probolinggo akan terus berlanjut sampai seluruh dokumen yang memenuhi kriteria berhasil dihimpun. Setelah seluruh tahapan rampung, arsip tersebut akan disimpan sebagai bagian dari koleksi arsip statis daerah yang dapat diakses secara profesional maupun akademis.-Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Probolinggo mulai melakukan akuisisi arsip Covid-19 dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk implementasi Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19.
Akuisisi dilakukan secara bertahap pada sejumlah OPD yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi Covid-19. Yakni, RSUD Waluyo Jati, RSUD Tongas, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Arsip penanganan Covid-19 dikategorikan sebagai arsip statis atau permanen, sehingga kewenangan pengelolaan sepenuhnya berada pada Dispersip selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Pengalihan arsip ini sekaligus menjadi langkah krusial untuk memastikan dokumen strategis terkait pandemi terselamatkan dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
“Arsip penanganan Covid-19 memuat jejak penting sebuah peristiwa global yang tidak hanya mempengaruhi sektor kesehatan, tetapi juga pemerintahan dan sosial ekonomi. Dokumen ini memiliki nilai guna kesejarahan yang tinggi sehingga wajib diselamatkan,” ujarnya.
Ulfi menjelaskan pengelolaan arsip statis oleh LKD dapat memastikan dokumen terjaga kelestariannya serta dapat dimanfaatkan secara maksimal. “Setelah arsip diterima, Dispersip akan melakukan proses verifikasi, penataan, hingga preservasi. Tujuannya agar arsip tetap lestari dan aman dalam jangka panjang,” jelasnya.
“Arsip ini tidak hanya disimpan, tetapi harus dapat diakses oleh publik sesuai ketentuan yang berlaku. Arsip penanganan Covid-19 berfungsi sebagai rujukan penelitian, pembelajaran kebijakan hingga dokumentasi sejarah yang bernilai tinggi,” tambahnya.
Ulfi juga mengapresiasi dukungan OPD yang proaktif menyerahkan arsip sesuai ketentuan. Kolaborasi lintas Perangkat Daerah menjadi kunci keberhasilan penyelamatan arsip strategis daerah.
Akuisisi arsip Covid-19 di Kabupaten Probolinggo akan terus berlanjut sampai seluruh dokumen yang memenuhi kriteria berhasil dihimpun. Setelah seluruh tahapan rampung, arsip tersebut akan disimpan sebagai bagian dari koleksi arsip statis daerah yang dapat diakses secara profesional maupun akademis. (Bud)

0 Response to "Dispersip Kabupaten Probolinggo Akuisisi Arsip Covid-19 Dari Sejumlah OPD, Pastikan Penyelamatan Dokumen Bernilai Sejarah"
Posting Komentar