Lumajang Perkuat Penegakan Cukai, Rokok Ilegal Dimusnahkan Secara Terukur
Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, menekankan bahwa rokok dan BKC ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan tindak pidana yang menimbulkan kerugian signifikan bagi negara melalui hilangnya potensi penerimaan cukai.
“Peredaran produk ilegal juga membahayakan masyarakat karena tidak memenuhi standar keamanan dan merugikan industri rokok legal yang patuh pada regulasi,” ujarnya.
Pemkab Lumajang melalui alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp34,9 miliar memastikan setiap rupiah pajak digunakan secara tepat untuk mendukung pembangunan daerah, kesehatan masyarakat, kesejahteraan warga, serta penguatan penegakan hukum.
Dana tersebut menjadi sumber pembiayaan bagi berbagai program strategis, termasuk pembangunan infrastruktur wilayah produksi tembakau, jaminan sosial bagi buruh tani, dan percepatan penurunan stunting.
Acara pemusnahan ini sekaligus menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh unsur pengawas. Pengawasan menyeluruh dan operasi bersama menjadi kunci dalam menekan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan, memastikan kepentingan negara terlindungi, dan keamanan masyarakat terjaga.
Wakil Bupati Lumajang menegaskan, kegiatan ini bukan sekadar simbolis, tetapi bagian dari strategi berlapis untuk memberantas rokok ilegal, memperkuat tata kelola cukai, dan menjaga keberlanjutan alokasi DBHCHT bagi kesejahteraan publik.(Bud)

0 Response to "Lumajang Perkuat Penegakan Cukai, Rokok Ilegal Dimusnahkan Secara Terukur"
Posting Komentar