Komisaris Utama PT. SOGI INDOMEDIA JAYA
Penambang Pasir Ilegal Terancam 10 tahun Penjara
Sabtu, 06 Juni 2015 09:00:22 Penambang Pasir Ilegal Terancam 10 tahun Penjara
Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Polres Bojonegoro telah menetapkan tiga tersangka terkait penambangan pasir mekanik illegal di Bengawan Solo yang dirazia beberapa waktu lalu. Tersangka seorang pengusaha lokal, Bd (48) warga Dusun Karang, Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk, Ar (36) warga Dusun Kandangan, Desa Simo Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban dan seorang oknum TNI, Lg di Kecamatan Trucuk.

Namun penanganan pidana oknum TNI diserahkan kepada otoritas militer, sedangkan dua tersangka warga sipil ditangani penyidik Polres Bojonegoro. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 158 UU 4/2009 tentang pertambangan mineral dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Perbuatan tersangka selain merusak jalan karena sering dilalui truk pengangkut pasir, juga berdampak bagi kerusakan lingkungan," jelas Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser.

Terkait disebut-sebut adanya oknum TNI yang terlibat atau menjadi beking dalam praktik tersebut, Kapolres mengatakan akan mendalaminya. Ia meminta masyarakat yang mengetahui hal itu melapor ke polisi disertai dengan bukti yang cukup. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. Saat ini kami masih mendalaminya," ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, kegiatan usaha pertambangan pasir di Sungai Bengawan Solo aseharusnya ada izin dari Pusat Pelayan Terpadu yang dikeluarkan oleh Provinsi. Syarat untuk dikeluarkan ijin tersebut adalah penambang meminta rekomendasi ke PT (Perum Jasa Tirta) dan B3S (Balai Besar Bengawan Solo).

"Setelah mendapatkan rekomendasi selanjutnya mengajukan izin ke provinsi dan dari Provinsi akan melakukan verifikasi, jika dinyatakan layak maka dari Provinsi akan memberikan surat izin pertambangan pasir," lanjut Kapolres.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan satu unit diesel, beberapa pipa paralon ukuran 4 dim,  satu selang spiral dari lokasi penambangan di kawasan Trucuk. [oel/mad]

0 Response to " "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel