00.49
Add Comment
Pengelolaan Dana Abadi Migas Masih Dikaji
Senin, 29 Juni 2015 12:00:46 Reporter: Muhamad Fatoni
blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bersama Bojonegoro Institute, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang perhatian soal tata kelola migas, hingga kini masih berupaya mencari konsep yang paling aman untuk pengelolaan dana abadi migas Bojonegoro. Nantinya pengelolaan dana abadi migas itu diharapkan dapat memberi keuntungan bagi daerah sekaligus dapat dimanfaatkan oleh generasi yang akan datang.
Menurut Direktur Bojonegoro Institute, Abdul Wahid Syaiful Huda, saat ini pihaknya bersama Pemkab Bojonegoro masih mengkaji konsep pengelolaan dana abadi migas tersebut. Namun, kata dia, sejauh ini sudah ada beberapa pilihan seperti misalnya pengelolaan dana abadi migas itu dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD), dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Masing-masing mempunyai kekurangan dan kelebihan. Tetapi, kami dan Pemkab Bojonegoro berupaya mencari model yang paling aman dan menguntungkan,” ujarnya.
Menurut Awe, sapaan akrabnya, untuk penyimpanan dana abadi migas itu juga masih dalam tahap kajian misalnya apakah disimpan di deposito, obligasi, atau trust fund. Namun, kecenderungannya penyimpanan dana abadi migas itu di deposito karena dianggap lebih aman dan ada kepastian.
“Yang paling aman dana abadi migas itu disimpan di deposito bank. Setiap tahunnya juga akan ada penambahan bunga,” ujarnya.
Awe mengatakan, ada dua sumber dana besar yang sekiranya akan dimasukkan seratus persen sebagai dana abadi migas itu yakni penyertaan modal sebesar 25 triliun yang akan diterima Pemkab Bojonegoro mulai 2017 dan dana bagi hasil migas senilai Rp3 triliun hingga Rp4 triliun setiap tahun.
Kebijakan pengelolaan dana abadi migas ini merupakan inisiatif daerah yang harus didukung dan dikawal penerapannya. Memang secara yuridis, kebijakan dana abadi migas Kabupaten Bojonegoro sangat mungkin untuk diterapkan meski secara literatur belum ada legislasi nasional atau produk hukum setingkat undang-undang yang mengatur hal tersebut. [oni/mu]
blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bersama Bojonegoro Institute, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang perhatian soal tata kelola migas, hingga kini masih berupaya mencari konsep yang paling aman untuk pengelolaan dana abadi migas Bojonegoro. Nantinya pengelolaan dana abadi migas itu diharapkan dapat memberi keuntungan bagi daerah sekaligus dapat dimanfaatkan oleh generasi yang akan datang.
Menurut Direktur Bojonegoro Institute, Abdul Wahid Syaiful Huda, saat ini pihaknya bersama Pemkab Bojonegoro masih mengkaji konsep pengelolaan dana abadi migas tersebut. Namun, kata dia, sejauh ini sudah ada beberapa pilihan seperti misalnya pengelolaan dana abadi migas itu dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD), dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Masing-masing mempunyai kekurangan dan kelebihan. Tetapi, kami dan Pemkab Bojonegoro berupaya mencari model yang paling aman dan menguntungkan,” ujarnya.
Menurut Awe, sapaan akrabnya, untuk penyimpanan dana abadi migas itu juga masih dalam tahap kajian misalnya apakah disimpan di deposito, obligasi, atau trust fund. Namun, kecenderungannya penyimpanan dana abadi migas itu di deposito karena dianggap lebih aman dan ada kepastian.
“Yang paling aman dana abadi migas itu disimpan di deposito bank. Setiap tahunnya juga akan ada penambahan bunga,” ujarnya.
Awe mengatakan, ada dua sumber dana besar yang sekiranya akan dimasukkan seratus persen sebagai dana abadi migas itu yakni penyertaan modal sebesar 25 triliun yang akan diterima Pemkab Bojonegoro mulai 2017 dan dana bagi hasil migas senilai Rp3 triliun hingga Rp4 triliun setiap tahun.
Kebijakan pengelolaan dana abadi migas ini merupakan inisiatif daerah yang harus didukung dan dikawal penerapannya. Memang secara yuridis, kebijakan dana abadi migas Kabupaten Bojonegoro sangat mungkin untuk diterapkan meski secara literatur belum ada legislasi nasional atau produk hukum setingkat undang-undang yang mengatur hal tersebut. [oni/mu]
0 Response to " "
Posting Komentar