Komisaris Utama PT. SOGI INDOMEDIA JAYA
Tambang Pasir Rusak Lingkungan, Dirjen Sidak ke Nguken
Senin, 01 Juni 2015 17:00:05 Tambang Pasir Rusak Lingkungan, Dirjen Sidak ke Nguken Reporter: Muhamad Fatoni

blokBojonegoro.com - Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi penambangan pasir mekanik di Sungai Bengawan Solo, Desa Nguken, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Senin (1/6/2015).

Sidak tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dari warga melalui pesan pendek kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai maraknya aktivitas penambangan pasir mekanik sehingga merusak lingkungan, jalan desa, menggangu, serta meresahkan penduduk setempat.

Sebelum sidak berlangsung, Dirjen didampingi Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bojonegoro, Tedjo Sukmono, Kepala Seksi Ketertiban dan Keamanan (kasitrantib) Kecamatan Padangan, Babinkamtibmas, Babinsa, dan Perangkat Desa Nguken lebih dulu mendatangi kantor kecamatan dan Balai Desa Nguken.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Jansen Oloan Silalahi memberikan pemaparan bahwa kedatangannya tersebut atas perintah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Ingin memastikan apakah betul di sini marak aktivitas penambangan pasir mekanik, setelah itu akan saya laporkan ke menteri," terangnya. "Kami juga ingin bertemu pelapor," imbuh Jansen.

Jansen mengatakan, menteri siap menampung seluruh aspirasi masyarakat asalkan apa yang dilaporkan sesuai fakta di lapangan. Nanti, laporan tersebut akan dicatat dan dicek kebenarannya.

"Semua data yang kami terima akurat dan benar," ujarnya.

Dia menuturkan, penambangan pasir di Sungai Bengawan Solo itu sebenarnya diperbolehkan pemerintah asalkan dilakukan secara manual. Sebab, ada undang-undang yang mengatur hal tersebut. Pengambilan pasir ini justru membantu pemerintah karena bisa mengangkat endapan sungai sehingga tidak terjadi banjir.

"Tapi ya itu tadi, harus manual," tutur Jansen menegaskan.

Menurut Kepala Dirjen, ada perizinan yang mengatur tentang tata cara pengelolaan penambangan pasir mekanik. Perizinan tersebut berada di bawah naungan Balai Besar Bengawan Solo (BBBS) Surakarta. Meskipun demikian, para penambang tidak langsung melakukan penambangan liar tetapi harus memenuhi peraturan yang ditetapkan. Seperti misalnya di titik-titik sungai tertentu dan kapasitas mesin pompa (penyedot) yang dipakai.

"Itu juga dianggap penambangan dengan cara tradisional," paparnya.

Dia menegaskan, dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ada syarat tertentu untuk diperbolehkannya melakukan penambangan, yakni seluruh penambang diharuskan warga setempat, sudah dilakukan dalam kurun waktu yang lama. "Dan harus manual," tegas Jansen.

Sementara itu, ada beberapa peraturan lain yang juga mengatur tentang Galian C ilegal, diantaranya Undang-undang (UU) Pertambangan, Peraturan Minerba, Peraturan Daerah (perda) Provinsi Jawa Timur nomor 1 tahun 2005 tentang Galian C dan UU nomor 32 tahun 2004.

0 Response to " "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel