21.54
Add Comment
VIVA.co.id - Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan, menegaskan masalah yang terjadi pada pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara terjadi setelah kliennya tidak lagi menjabat sebagai Dirut PLN.
Yusril juga mengemukakan bahwa, saat menjabat Dirut PLN, Dahlan telah mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya.
"Jadi kalau sudah bukan periodenya lagi, bagaimana bisa diminta pertanggungjawabannya. Pelaksanaannya terjadi bukan pada masa Pak Dahlan," ujar Yusril saat ditemui di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa 16 Juni 2015.
Seperti diketahui, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan Dahlan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2011-2013.
Dalam proyek ini Dahlan berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp33,2 miliar.
Dahlan pun saat ini tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati. Untuk mengungkap kasus ini Yusril menegaskan kalau kliennya akan bersikap kooperatif.
0 Response to " "
Posting Komentar