Komisaris Utama PT. SOGI INDOMEDIA JAYA

SEKDA : PERGUNAKAN DANA SESUAI DENGAN ATURAN

 
 
06 Oktober 2015. Bantuan Keuangan Khusus ( BKK) Desa Tahun anggaran 2015, disosialisasikan kepada para Camat se Kabupaten Lumajang, Kepala Desa /Lurah sekab. Lumajang serta Tim Pelaksana, Selasa (6/10/2015) yang bertempat di Pendopo Kabupaten Lumajang. Acara ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Drs. Mashudi, M.Si dengan didampingi oleh perwakilan dari DPRD Kabupaten Lumajang, perwakilan dari Polres Lumajang dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Lumajang.
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang menyampaikan bahwa sumber pendapatan desa melalaui Pemerintah Kabupaten Lumajang ada 3 pintu, antara laian ADD, BKK dan Dana Desa melalui APBN. “ Untuk itu kepada Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Lumajang harus mampu mengupayakan pendapatan serta pengaturan penggunaan dana tersebut, apalagi pengadministrasiannya harus tertib dan bisa dipertanggungjawabkan, demikian kata Sekda Mashudi.
“ Kita bersama-sasma menggandeng dari DRPD dan Pihak kepolisian serta Kejaksaan Negeri Lumajang, agar semua bertanggung jawab, jangan sampai kita semua ada masalah, maka pengelolaannya harus baik dan dijalankan secara normatif serta sesuai dengan aturan” lanjut Sekda.
Masih lanjut Sekda, bahwa bantuan keuangan khusus ini tidak semua mendapatkan, hal ini sesuai dengan proposal yang diajukan oleh desa, apalagi tidak semua usulan desa dipenuhi, pungkas Sekda .

0 Response to "SEKDA : PERGUNAKAN DANA SESUAI DENGAN ATURAN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel