02.29
Add Comment
Warga Bandungrejo Terima Ganti Rugi
Pembebasan Lahan JTBSenin, 26 Oktober 2015 13:00:38
Reporter: Muhamad Fatoni
blokBojonegoro.com - PT. Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC) hari ini melaksanakan pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak atas bidang tanah, bangunan, dan tanam tumbuh yang terkena pembangunan jalur pipa, fasilitas pengolahan gas, tapak sumur, dan akses jalan di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Senin (26/10/2015).
Menurut Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional (Kasi HTPT BPN) Bojonegoro, Rohmadi, lebih dari 90 bidang tanah hari ini dilepas pemiliknya. Bidang-bidang tanah itu telah lolos verifikasi dan validasi dari pihak terkait, termasuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Semua dibayarkan dimuka hari ini," ujar Rohmadi kepada blokBojonegoro.com usai pembayaran dan pelepasan hak atas bidang tanah untuk pengembangan proyek gas unitisasi J-TB di Balai Desa Bandungrejo.
Dia mengungkapkan, proses pembayaran ganti kerugian tanah ini memang sangat cepat. "Harapan kami memang jangan lama-lama, soalnya kalau prosenya lambat pembayarannya akan dilakukan pada pertengahaan November depan," ungkapnya.
Sementara itu, Tutuko Widodo, Land Regulation Manager PEPC mengatakan, pembayaran dan pelepasan hak atas bidang tanah ini langsung dibayarkan kepada pemilik lahan.
Hadir pada kesempatan tersebut, PEPC, BPN Bojonegoro, Kejaksaan Bojonegoro, Muspika Ngasem, Perangkat Desa Bandungrejo, Tokoh Masyarakat, dan pemilik lahan. [oni/lis]
blokBojonegoro.com - PT. Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC) hari ini melaksanakan pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak atas bidang tanah, bangunan, dan tanam tumbuh yang terkena pembangunan jalur pipa, fasilitas pengolahan gas, tapak sumur, dan akses jalan di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Senin (26/10/2015).
Menurut Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional (Kasi HTPT BPN) Bojonegoro, Rohmadi, lebih dari 90 bidang tanah hari ini dilepas pemiliknya. Bidang-bidang tanah itu telah lolos verifikasi dan validasi dari pihak terkait, termasuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Semua dibayarkan dimuka hari ini," ujar Rohmadi kepada blokBojonegoro.com usai pembayaran dan pelepasan hak atas bidang tanah untuk pengembangan proyek gas unitisasi J-TB di Balai Desa Bandungrejo.
Dia mengungkapkan, proses pembayaran ganti kerugian tanah ini memang sangat cepat. "Harapan kami memang jangan lama-lama, soalnya kalau prosenya lambat pembayarannya akan dilakukan pada pertengahaan November depan," ungkapnya.
Sementara itu, Tutuko Widodo, Land Regulation Manager PEPC mengatakan, pembayaran dan pelepasan hak atas bidang tanah ini langsung dibayarkan kepada pemilik lahan.
Hadir pada kesempatan tersebut, PEPC, BPN Bojonegoro, Kejaksaan Bojonegoro, Muspika Ngasem, Perangkat Desa Bandungrejo, Tokoh Masyarakat, dan pemilik lahan. [oni/lis]
0 Response to " "
Posting Komentar