Komisaris Utama PT. SOGI INDOMEDIA JAYA

Hindari Alih Fungsi Lahan, Pemkab Lakukan Digitasi LP2B Dan LCP2B

Portal Berita Lumajang. 18 Juli 2016. Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman serius terhadap ketahanan dan keamanan pangan. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya yang aman merata dan terjangkau di Kabupaten Lumajang. Maka diperlukan pemahaman dan pengetahuan bagi personil dalam Digitasi Pemetaan Kepemilikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).
http://www.directoryexecutive.com/


Atas dasar tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang menggelar Sosialisasi dan Implementasi Digitasi Pemetaan Kepemilikan Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) Kabupaten Lumajang, bertempat di aula Kantor Diklat Kabupaten Lumajang, Senin (18/7). Acara ini dibuka secara langsung oleh Bupati Lumajang, serta dihadiri oleh Drs. As’at, M.Ag, Asisten Administrasi Drs. Slamet Supriyono, M.Si dan sejumlah SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Dalam Sambutannya Bupati Lumajang, Drs. As’at, M.Ag menyampaikan tujuan diselenggarakannya sosialisasi dan implementasi digitasi kepemilikan LP2B ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme personil terkait dengan pemetaan lahan sawah, pemahaman informasi geospasial bagi petugas dengan mengunakan pemetaan berbasis potret citra beresolusi tinggi dan Global Positioning System (GPS).

Sesuai dengan Perda no. 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang tahun 2012-2032, dalam penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memfokuskan pada masukan atau saran kepada pemerintah pusat maupun daerah, tentang luasan dan lokasi sawah untuk dapat diprioritaskan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Serta, dipertahankan untuk tidak dialihfungsikan kelahan Non–Pertanian.

“Dalam menunjang peningkatan kesejahteraan petani, kami harap kajian ini dapat bermanfaat dan menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan di masa yang akan datang. Masukan, saran, dan kritik yang membangun kami harapkan untuk perbaikan dan penyempurnaan data kami di Pemerintah Kabupaten Karawang.” Ujar Bupati As’at.

Lebih lanjut Bupati As’at menjelaskan bahwa, perbedaan penyataan luas lahan itu terjadi karena updating. Dan tahun ini setelah dilakukan audit, untuk itu Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang akan membagikan peta kepada 21 Kecamatan, 198 Desa dan 7 Kelurahan mengenai titik lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sehingga bisa menghimpun data yang lebih akurat lagi dalam pemetaan lahan di Kabupaten Lumajang”, jelas Bupati As’at. (tim*)

0 Response to "Hindari Alih Fungsi Lahan, Pemkab Lakukan Digitasi LP2B Dan LCP2B"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel