Percepat Lelang Pembangkit, ESDM Minta PLN Bentuk Badan Khusus
22.28
Add Comment
"Ini untuk membuat lelang pembangkit lebih cepat dan akuntabel"
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) membentuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Independen (Independent Procurement Agency). Tujuannya untuk mempermudah tender pembangkit listrik bagi pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/IPP).Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan lembaga tersebut akan melakukan uji kelayakan (due diligence) terhadap aspek teknis dan keuangan pengembang listrik swasta. "Ini untuk membuat lelang pembangkit lebih cepat dan akuntabel," kata dia di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (11/7).
Menurut dia, selama ini ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi IPP untuk bisa terlibat dalam proyek tender kelistrikan. Salah satunya harus lebih dulu menyetor sejumlah dana, sebagai jaminan pelaksanaan. PLN menganggap hal ini dilakukan untuk mengurangi resiko keuangannya.
Menurutnya IPP membutuhkan dana yang sangat besar untuk membangun pembangkit. Apalagi jika masih harus menyetor uang jaminan lagi. Padahal, dana ini bisa digunakan untuk mempercepat proses pembangunan proyek pembangkit.
Kementerian ESDM menilai kewajiban setoran uang jaminan ini tidak perlu ada. Karena akan memberatkan keuangan IPP yang akan sudah berniat membangun pembangkit. Sujatmiko yakin Lembaga Kebijakan Pengadaan Independen bisa menjawab alasan PLN mewajibkan setoran uang jaminan, melalui uji kelayakan yang dilakukan.
Sebelumnya Menteri ESDM Sudirman Said juga telah memperingatkan PLN untuk mempermudah persyaratan tender pembangkit listrik swasta. Khususnya bagi IPP yang ingin terlibat dalam megaproyek kelistrikan 35 gigawatt (GW).
Menurutnya hal ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas kabinet di kantor presiden pekan lalu. Jokowi ingin syarat-syarat yang dibebankan kepada IPP disederhanakan. Dengan begitu, pengembang swasta bisa tertarik untuk terlibat lebih besar pada proyek kelistrikan.
"Saya hanya kutip ucapan presiden, jangan tambahkan syarat-syarat yang malah membuat pemain nasional tidak ada tempat. Yang jelas Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 tahun 2015 tentang pembelian listrik, semangatnya memudahkan, mempercepat, dan menyederhanakan," kata Sudirman.
Sudirman berdalih, salah satu persyaratan yang menghambat IPP untuk mengikuti tender pembangunan proyek kelistrikan yakni syarat menaruh uang jaminan di perbankan nasional. Pengembang swasta diminta oleh PLN untuk menaruh 10 persen dari nilai proyek sebagai wujud komitmen IPP dalam menggarap proyek kelistrikan bersama PLN. Klik Sumber Berita
Baca:
- Halal Bihalal, PNS Penuhi Halaman Kantor Bupati Lumajang
- Cara Menghilangkan Stres, Belajar dari Anak Kecil
- Sidak Pasar Guna Antisipasi Daging Tak Layak Konsumsi
- Manfaat Daun Sirsak atau Nongko Londo
0 Response to "Percepat Lelang Pembangkit, ESDM Minta PLN Bentuk Badan Khusus"
Posting Komentar