Tingkatkan Profesionalisme, ASN Harus Pahami Peraturan
23.19
Add Comment
Portal Berita Lumajang. 20 Juli 2016. Momentum lebaran selain untuk memperkuat tali silaturahim dengan digelarnya acara halal bihalal, Anggota PGRI se-kecamatan Candipuro memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendapatkan pemahaman dan pengetahuan tentang ASN. Guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkinerja unggul dan profesional, Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyelenggarakan Sosialisasi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bertempat di Aula pertemuan SD Negeri Jarit 01 Kecamatan Candipuro, Selasa (19/7).
Sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 700 anggota PGRI yang PNS maupun non-PNS se-kecamatan Candipuro, acara ini dibuka secara resmi oleh Bupati Lumajang, Drs. As’at, M.Ag yang juga dihadiri Kabid. Pembinaan dan Data Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lumajang, Muspika Candipuro, Kepala UPTD Pendidikan kecamatan Candipuro, tokoh agama dan toko masyarakat.
Bupati Lumajang, Drs. As’at, M.Ag dalam sambutannya mengatakan bahwa sebagai ASN yang berkompetensi, PNS harus menguasai berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi). Demikian halnya dengan Undang-Undang yang mengatur tentang ASN yang dituangkan dalam UU No. 5 Tahun 2014 yang disahkan sejak tanggal 15 Januari 2014.
Melalui sosialisasi yang berlangsung selama sehari penuh ini, para peserta diharapkan bertambah pengetahuannya khususnya mengenai hak dan kewajiban sebagai ASN. “PNS memiliki peran sentral dalam menentukan jalannya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Keberadaan PNS Lumajang yang secara komposisi jumlahnya hanya 1 persen dari jumlah penduduk yang diberikan pelayanan, harus terus meningkatkan profesionalisme dan inovasi sehingga dapat memberikan kualitas pelayanan publik yang unggul dan memenuhi kebutuhan masyarakat”, ujar Bupati As’at.
Lebih lanjut dikatakan Bupati As’at bahwa dalam UU yang merupakan pengganti dari Undang-Undang No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ini terdapat beberapa hal baru yang diantaranya terkait dengan batas usia pensiun PNS, sistem pengisian terbuka bagi jabatan pimpinan tinggi, pemberhentian dengan tidak hormat PNS yang diputuskan bersalah oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana jabatan serta tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi PNS yang tertuang dalam PP Nomor 70 tahun 2015. Dengan adanya beberapa perubahan tersebut, maka kita harus mempelajari dan memahami sungguh-sungguh ketentuan perundangan yang baru ini, pungkas Bupati As’at.
Sosialisasi yang diisi oleh tiga narasumber kepegawaian ini membahas tentang Tugas, Pokok dan Fungsi serta Manajemen ASN, kemudian materi kedua adalah Pengawasan dan Pembinaan Disiplin PNS serta materi terakhir mengenai Kesejahteraan ASN terkait dengan Klaim Taspen, JKK dan JKM. (tim*)
0 Response to "Tingkatkan Profesionalisme, ASN Harus Pahami Peraturan"
Posting Komentar