Komisaris Utama PT. SOGI INDOMEDIA JAYA

Dana Desa Untuk Peningkatan Ekonomi Dan Pemberdayaan Masyarakat Kata Menteri PDT Dan Transmigrasi Dalam Kesempatan Kunjungan Di Desa Sumbermujur Kec Candipuro Lumajang



Monitorjatim.com Lumajang - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar hadiri acara  Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) BUMDes dan  Sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 di Wisata Alam Hutan Bambu, Jum’at (13/11/2020).

Dalam kesempatan ini Bupati Lumajang Thoriq Haq mengungkapkan bahwa Dana Desa ( DD) bisa percepat roda perekonomian di tingkat Desa.


“Dana Desa merubah banyak hal yang sangat signifikan, banyak pariwisata yang tumbuh, selanjutnya tinggal tugas kami untuk menghubungkan segala potensi yang ada di Lumajang,” ujar Bupati.


Selain itu, dijelaskan Bupati bahwa untuk menunjang smart city dan smart village, tahun depan, 198 Desa di Kabupaten Lumajang akan memiliki CCTV melalui pemanfaatan anggaran Dana Desa (DD). Bupati berharap dengan adanya CCTV dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di desa khususnya terkait dengan permasalahan keamanan.


“Melalui Dana Desa, sudah kami koordinasikan dengan Kepala Desa, tahun depan sudah ada anggaran pengadaan 15 titik CCTV, konsep kami menyambungkan smart city dengan smart village,” ungkap Bupati.




Sementara itu, terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Menteri Abdul Halim Iskandar mengungkapkan bahwa BUMDes yang semula berbentuk badan usaha akan berubah menjadi badan hukum. Menteri Abdul Halim Iskandar menjelaskan bahwa perubahan pengaturan BUMDes dirasa menjadi sesuatu yang perlu dilakukan. Hal ini menyusul ditetapkannya BUMDes menjadi badan hukum di dalam Undang-Undang Cipta Kerja.


“RPP yang kita susun sudah 100 persen tinggal pembahasan di lintas kementerian dan nanti penyelerasan di Kemenkum HAM, intinya BUMDes sekarang badan hukum, kalau dulunya BUMDes badan usaha yang masih dipertanyakan badan hukumnya sekarang sudah jelas,” ungkapnya.


Menteri Desa PDTT juga menyampaikan, penetapan BUMDes sebagai badan hukum akan memudahkan BUMDes dalam menjalin kerja sama bisnis, mengakses permodalan, mengembangkan ekonomi, hingga mempermudah pemberian layanan umum. Selain itu, Menteri Halim juga menjelaskan bahwa BUMDes juga memiliki eksklusivitas.


“BUMDes entitas baru badan hukum setara dengan PT, tetapi BUMDes memiliki eksklusivitas, kekhususan, yang pertama BUMDes dikelola dengan cara kekeluargaan dan kegotongroyongan, yang selanjutnya BUMDes ada 2, yang pertama BUMDes yang didirikan oleh 1 desa, yang kedua BUMDes yang didirikan bersama lebih dari 1 desa, boleh 10 atau lebih,” jelasnya.(EditorMj)


0 Response to "Dana Desa Untuk Peningkatan Ekonomi Dan Pemberdayaan Masyarakat Kata Menteri PDT Dan Transmigrasi Dalam Kesempatan Kunjungan Di Desa Sumbermujur Kec Candipuro Lumajang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel