Surat terbuka untuk Menteri Perekonomian di LinkedIn jam 8.00 Selasa 10 Nopember 2020
Bu Sri Mulyani Indrawati. Kami pengelola penyebaran berita pembangunan di kabupaten Lumajang juga pemerintah Presiden Jokowi Widodo. Media online monitorjatim.com sebelum wabah covid 19 saya mendapatkan kontribusi dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau yang sumber anggaran dari APBN Pusat setiap bulannya. Sekarang oleh pemkab Lumajang dihentikan dengan alasan adanya wabah Covid 19.
Dana yang dikelola oleh Kominfo dialihkan ke yang lain sehingga merugikan awak media dan tidak mendapatkan DBHCT. Saya terus menerus menyebarkan pemberitaan pembangunan pemerintah. Saya tidak dapat penghasilan sedang saya tahu dalam penggunaan anggaran belanja hasil investigasi monitorjatim.com prioritas pembangunan skala prioritas nya tidak bisa menggerakkan perekonomian di daerah kabupaten Lumajang.
Mohon kepada Ibu Sri Mulyani Indrawati dana yang bersumber dari pusat/DBHCT, Bupati dilarang mengalihkan yang diterima wartawan ke pos penggunaan lainnya ini bukan berasal dari APBD. Pemulihan Ekonomi Indonesia salah satu indikator pertumbuhan ekonomi meningkat dan setiap keluarga mendapat penghasilan untuk dapat mencukupi kehidupan keluarganya sehingga perputaran ekonomi berjalan. Hubungan Kerja Pancasila harus mematuhi UU Cipta Kerja. Pelanggaran yang diciptakan birokrasi dalam status kepegawaian menyebabkan Indonesia sulit untuk maju.
Bagi perusahaan swasta yang tidak melaksanakan pembentukan Tabungan Dana Pensiun wajib diberi sanksi didalam UU Cipta Kerja.
Dalam hubungan Kerja Pancasila, Birokrasi melakukan pelanggaran upah contoh apabila birokrasi mengangkat tenaga kontrak gaji bulanan nya harus lebih tinggi dari pegawai tetap. Sebab tenaga kontrak gaji nya tidak dipotong untuk Tabungan Dana Pensiun apabila karyawan sudah malalui masa percobaan maksimal selama 2 tahun karyawan wajib diangkat menjadi pekerja tetap atau diatur oleh UU Cipta Kerja. Apabila Putus Hubungan Kerja diwajibkan memberikan pesangon diatur di dalam UU Cipta Kerja.
Dalam UU Cipta Kerja, gaji karyawan swasta dan birokrasi pegawai tetap pada dasarnya sama haknya dalam menerima upah atau pesangon dalam level yang ditetapkan menurut profesi jabatan birokrasi dan swasta penghasilan sama. Kecuali ada kedudukan jabatan khusus yg diatur oleh UU. Diwajibkan Mengadakan Simpanan Dana Pensiun untuk karyawan swasta dan birokrasi/ pemerintah. Setelah pensiun hak yang diterima sama menurut UU. Jabatan pemilik aset dan pengelola aset diatur didalam UU. Apabila pemilik aset swasta lebih besar dari pemilik aset pemerintah diatur dalam UU kewajiban pajak yang disetor ke Pengelola Aset Pemerintah.
Didalam Negara yang Berpedoman Pancasila. Tenaga lepas dan tenaga borongan izin khusus ke dinas tenaga kerja untuk diawasi Penggunaan Keselamatan Kerjanya. Perusahaan yg gaji karyawan sangat tinggi Pemerintah membantu dalam mendirikan diluar Jawa. Atau kabupaten kota yg harga tanahnya secara ekonomi terjangkau. Gaji buruh masih dalam upah wilayah yang diatur menurut Undang Udang Cipta Kerja.
Untuk kebijakan investasi diwajibkan penggunaan teknologi tinggi. Diluar Jawa wajib menyediakan perumahan bagi karyawannya. Contoh teknologi pangan, nelayan apabila menggunakan teknologi tinggi. Indonesia bisa ekspor.tambang yang dikelola dengan teknologi menjadi bahan jadi contoh Nikel dll. Indonesia Ekspor produk yang harganya bersaing dengan Negara Cina. Warga negara Indonesia punya hak mendapatkan kebutuhan dasar nya. Apabila tidak bekerja/ tidak punya penghasil di atur didalam Undang Udang Cipta Kerja.(monitorjatim.com)
Berkas Kerjasama Publikasi Tahun 2020
0 Response to "Surat terbuka untuk Menteri Perekonomian di LinkedIn jam 8.00 Selasa 10 Nopember 2020"
Posting Komentar