Tindakan Kapolri Atas Pelanggaran Covid 19
Monitorjatim.com Jakarta - Bareskrim Polri tegakan UU demi ketertipan umum dengan melayangkan surat panggilan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies karena diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Hal tersebut terjadi karena imbas dari kasus acara maulid dan resepsi yang belakangan ini menimbulkan masa berkerumun di DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta akan diperiksa polisi. Pasalnya acara tersebut melanggar protokol kesehatan dengan banyaknya kerumunan orang.
Diketahui berdasarkan surat Kepolisian, Anies akan diminta klarifikasi pada hari ini, Selasa 17 November 2020 pukul 10.00 WIB di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, tim penyidik Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
"Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS," Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020).
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencopot jabatan dua Kapolda sekaligus karena dinilai tidak bisa melakukan pencegahan massa Front Pembela Islam (FPI) yang berkumpul di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan dua Kapolda yang dicopot dari jabatannya yaitu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi.(EditorMJ)
0 Response to "Tindakan Kapolri Atas Pelanggaran Covid 19"
Posting Komentar